Terkait Kasus Pembunuhan Paino, 2 Kelompok Massa Aksi di Depan PN Stabat

Terkait Kasus Pembunuhan Paino, 2 Kelompok Massa Berbeda Aksi di Depan PN Stabat

topmetro.news – Dua kelompok massa berlawanan melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (04/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari pengamatan Topmetro, aksi pertama dilakukan massa yang meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa LS alias Tosa yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Paino dipimpin Kepala Desa Besilam Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Susilawati Br Sembiring yang didampingi Kuasa Hukum keluarga Korban Togar Lubis SH.

Dalam orasinya, Kades Besilam Lembasa Susilawati Br Sembiring menyampaikan bahwa Majelis Hakim PN Stabat diminta memberi putusan hukuman berat kepada LS alias Tosa.

“Jika Majelis Hakim PN Stabat memutuskan lebih ringan dari terdakwa lainnya, maka lebih baik Hakim membebaskan LS alias Tosa. Kami sudah capek dan tidak sanggup lagi menghadapi perilaku LS alias Tosa. Jangan hanya dengarkan saksi yang katanya tidak pandai membaca tapi mampu merubah putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga bisa menuntut 3 terdakwa yang terlibat pembunuhan alm.Paino hanya 18 tahun. Kami minta Mejalis Hakim memutuskan hukuman maksimal kepada LS alias Tosa,” ujar Susilawati.

Dalam orasinya juga Susilawati membantah tudingan orang jika dirinya sengaja membawa warganya untuk melakukan aksi dan mengikuti persidangan di PN Stabat.

“Ini murni bentuk solidaritas warga Besilam Lembasa yang sudah lelah mendapat perlakuan jahat kelompok LS alias Tosa,” ujarnya.

Aksi yang dilakukan Kades Besilam Lembasa ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran aparat Kepolisian Polres Langkat.

Dalam kesemapatan itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting SH melakukan dialog dengan Penasihat Hukum korban Togar Lubis SH agar segera membubarkan warganya usai menyampaikan aspirasinya demi keamanan dan ketertiban karena dikhawatirkan berpotensi bentrok dengan kelompok massa pihak pendukung terdakwa LS alias Tosa.

Setelah massa warga pendukung keluarga korban pimpinan Kades Besilam Lembasa Susilawati Br Sembiring menyampaikan orasinya kemudian membubarkan diri naik ke dalam kendaraan berbagai jenis. Namun, massa kelompok korban tidak langsung pulang terlihat masih stand by.

Sementara itu, ratusan aksi tandingan yang dilakukan kelompok terdakwa LS alias Tosa dipimpin Yudi melakukan orasi agar Majelis Hakim PN Stabat mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Hukuman yang Adil

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi putusan Majelis Hakim PN Stabat dengan pengerahan massa. Biarkan Majelis Hakim memutuskan hukuman yang adil sesuai hati nurani kewenangannya. Kami selama ini tidak pernah mengumpulkan massa selama proses persidangan di PN Stabat karena kami turut menjaga ketertiban yang kondusif,” ujar orator.

Sebagaimana diketahui, tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, masing-masing 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi sebagai Hakim Anggota serta JPU melalui Jimy Carter yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8/2023) petang.

Terdakwa M Heriska Wantero alias Tio yang pertama kali mendengar tuntutan dari JPU, kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdan dan terakhir Sulhanda Yahya alias Tato.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair JPU dari Kejari Langkat.

Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring yang dipersilahkan majelis hakim menanggapi tuntutan JPU, menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa (kecuali Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) dengan keluarga korban yang terdiri dari istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.

Sementara itu, 2 terdakwa lainnya yakni Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku dalang penembakan alm. Paino rencananya pembacaan tuntutan dibacakan hari ini oleh JPU, Senin (04/9/2023).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment